
GEREJA Huria Kristen Batak Protestan atauHKBPRawamangun, Jakarta Timur, dilaporkan oleh jemaatnya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Laporan tersebut diajukan terkait kebijakan pemberian sanksi agama.
Penggugat, Tiur Henny Monica menyatakan bahwa pihak gereja memberikan sanksi secara mandiri dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Saya mendapat sanksi yang redaksinya menyesatkan," ujar Tiur kepada Tempo pada hari Minggu, 19 April 2026.
Tiur mengatakan, pemberian sanksi ini terkait dengan keputusannya untuk melangsungkan upacara pernikahan di luar gereja. Menurut Tiur, jemaat di gereja tersebut sebenarnya dilarang menikah di luar bangunan gereja, terlebih jika pernikahan diadakan pada hari Minggu.
Meskipun demikian, Tiur memilih untuk tetap melanjutkanpernikahankarena merupakan wasiat dari ibunya sebelum meninggal. "Saya tidak keberatan menerima sanksi, tetapi saya hanya meminta redaksinya benar," kata Tiur.
Sanksi awalnya dijadwalkan ditulis dengan frasa 'pernikahan tanpa izin gereja'. Namun tiba-tiba diubah secara mandiri oleh pejabat gereja sehingga frasanya berubah menjadi 'tanpa diketahui gereja'.
Selain itu, sistem pemberian hukuman tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan. Alasannya, hukuman diberikan tanpa adanya koordinasi dengan pihak pusat gereja dan tanpa memberikan kesempatan kepada jemaat untuk membela diri sebelum menerima sanksi.
Dua masalah tersebut kemudian menjadi dasar bagi Tiur untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Para tergugat adalah HKBP Rawamangun, pejabat gereja Jhonny Siregar, serta Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia," ujar Tiur melalui pesan singkat.
Tiur menyatakan, ia hanya menginginkan gereja HKBP Rawamangun mengeluarkan permintaan maaf atas kesalahan yang telah terjadi. Besargugatan materiiljuga hanya dibuat dengan harga seribu rupiah sebagai tanda simbolis. "Saya tidak mencari uang," kata Tiur.
Posting Komentar untuk "Gereja Rawamangun Diperiksa Karena Tagihan Seribu Rupiah"