Ringkasan Berita:
- Kebijakan perpanjangan STNK tanpa memerlukan KTP pemilik lama telah resmi berlaku di Jawa Barat, membantu para pemilik kendaraan bekas yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam administrasi.
- Penerapan saat ini masih terbatas di Jawa Barat, sementara daerah lain masih menggunakan aturan yang lama, tetapi ada peluang untuk diperluas mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat.
- Berlaku juga di Bekasi dan Depok, termasuk layanan yang tersedia di berbagai kantor Samsat utama, keliling, outlet, hingga layanan drive thru di wilayah Jawa Barat.
– Berita baik bagi pemilik kendaraan bekas. Aturan perpanjangan STNK tanpa perlu menggunakan KTP pemilik lama kini mulai diterapkan di Jawa Barat.
Tindakan ini langsung mendapat respon positif dari masyarakat. Tidak tanpa alasan, selama ini banyak pemilik kendaraan bekas mengalami kesulitan administratif karena tidak memiliki identitas pemilik sebelumnya.
Kebijakan ini menjadi jawaban yang telah lama ditunggu-tunggu.
Kepala Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menyampaikan bahwa penerapan aturan terbaru ini masih dilakukan dengan pembatasan.
Saat ini, Jawa Barat adalah satu-satunya daerah yang telah menerapkannya, meskipun masalah serupa sebenarnya juga terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia.
Artinya, bagi masyarakat yang berada di luar Jawa Barat, aturan sebelumnya masih berlaku, yaitu tetap wajib melampirkan KTP pemilik sebelumnya saat memperpanjang STNK.
Meskipun demikian, kesempatan kebijakan ini diperluas ke wilayah lain cukup terbuka. Banyaknya keluhan masyarakat mengenai kompleksnya proses administrasi kendaraan menjadi pertimbangan yang penting.
Hanya Jawa Barat saja, tetapi masalah ini juga muncul di beberapa daerah dan sudah saya kumpulkan.
"Nanti akan saya sampaikan pada rapat koordinasi minggu depan," kata Wibowo kepada Kompas.com (14/4/2026).
Menariknya, kebijakan ini tidak hanya berlaku di wilayah yang secara langsung berada di bawah Polda Jawa Barat. Beberapa daerah administratif Jawa Barat yang termasuk dalam yurisdiksi Polda Metro Jaya juga menerapkannya.
Di antaranya Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok.
"(Untuk kawasan Bekasi dan Depok) sama, berlaku sama (seperti wilayah Jabar lainnya). Itu kebijakannya memang berada di wilayah Jawa Barat," kata Wibowo.
"Namun, wilayah hukumnya, proses pendaftaran identifikasi kendaraan bermotor berada di bawah wewenang Polda Metro Jaya, bukan Jawa Barat," ujarnya.
Oleh karena itu, penduduk di daerah tersebut masih dapat menikmati kemudahan ini meskipun sistem kepolisian berada di bawah Polda Metro Jaya.
Berikut Ini adalah Kantor Samsat Pusat Wilayah Kepolisian Daerah Jawa Barat:
Bandung Raya
1. Polrestabes Bandung
- Samsat Bandung I (Pajajaran)
- Samsat Bandung II (Kawaluyaan)
2. Polresta Bandung
- Samsat Soreang
- Samsat Rancaekek
3. Polres Bandung Barat
- Samsat Kabupaten Bandung Barat
Bogor & Sukabumi
4. Polresta Bogor Kota
- Samsat Kota Bogor
5. Polres Bogor
- Samsat Cibinong
- Samsat Leuwiliang
6. Polres Sukabumi Kota
- Samsat Kota Sukabumi
7. Polres Sukabumi
- Samsat Palabuhanratu
- Samsat Cibadak
Priangan Timur
8. Polres Cianjur
- Samsat Cianjur
9. Polres Garut
- Samsat Garut
10. Polres Tasikmalaya Kota
- Samsat Kota Tasikmalaya
11. Polres Tasikmalaya
- Samsat Singaparna
12. Polres Ciamis
- Samsat Ciamis
13. Polres Banjar
- Samsat Banjar
14. Polres Pangandaran
- Samsat Pangandaran
Cirebon dan Sekitarnya
15. Polres Kuningan
- Samsat Kuningan
16. Polres Cirebon Kota
- Samsat Kota Cirebon
17. Polresta Cirebon
- Samsat Sumber
- Samsat Palimanan
18. Polres Majalengka
- Samsat Majalengka
19. Polres Indramayu
- Samsat Indramayu
- Samsat Haurgeulis
Jawa Barat Bagian Tengah dan Utara
20. Polres Sumedang
- Samsat Sumedang
21. Polres Subang
- Samsat Subang
22. Polres Purwakarta
- Samsat Purwakarta
23. Polres Karawang
- Samsat Karawang
Kawasan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (secara administratif termasuk dalam Jawa Barat)
24. Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota
- Samsat Kota Bekasi
25. Polres Metro Bekasi
- Samsat Kabupaten Bekasi (Cikarang)
- Samsat Tambun
26. Polres Metro Depok
- Samsat Depok
Catatan penting:
Selain kantor Samsat utama, hampir seluruh daerah juga memiliki,
- Samsat Keliling
- Pelayanan Samsat (di pusat perbelanjaan/kecamatan)
- Samsat Drive Thru
- Nama serta jumlah cabang dapat berubah atau bertambah sesuai dengan kebijakan setempat.
Artikel ini sudah dipublikasikan di TribunNewsmaker.com
Posting Komentar untuk "Perpanjang STNK Tanpa KTP Lama, Pajak Kendaraan Lebih Mudah, Cek Wilayah Berlaku"